Setelah memperoleh suara mayoritas di parlemen, Thailand siap menjadi negara Asia ketiga yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dalam beberapa bulan mendatang, Thailand secara resmi akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Tepuk tangan meriah menyusul pengumuman tersebut di parlemen pada hari Rabu, dengan 400 dari 415 anggota parlemen dari majelis rendah memberikan suara untuk pengesahan RUU tersebut.
Danuphorn Punnakanta, presiden komite yang merancang proposal tersebut, menggunakan Twitter (X) untuk merayakan tonggak sejarah progresif dan bersejarah Thailand.
“Hak atas kesetaraan di Thailand telah dimulai hari ini. Ini adalah permulaan, dan undang-undang lebih lanjut mengenai hak-hak dan kebebasan masyarakat akan menyusul,' kata Punnakanta dengan penuh semangat.
Setelah disetujui oleh senat dan didukung oleh Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, reformasi tersebut akan dipublikasikan di Royal Gazette dan mengikat secara hukum 60 hari kemudian.
Ketika formalitas ini selesai, Thailand secara resmi akan menjadi negara Asia ketiga yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Namun, menurut Mookdapa Yangyuenpradorn, seorang aktivis hak asasi manusia di Fortify Rights, rancangan tersebut berisi kekurangan yang perlu diatasi untuk 'memastikan hak-hak tersebut berlaku bagi semua orang LGBTI+.'