Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani RUU anti-LGBTQ+ baru menjadi undang-undang, yang menyatakan setiap 'keterlibatan dalam tindakan homoseksualitas' sebagai pelanggaran yang dapat dihukum. Ini membuktikan bahwa hak dan perlindungan hukum LGBTQ+ masih menjadi isu intens yang harus diperjuangkan.
Uganda telah mengesahkan undang-undang baru yang kontroversial yang memberlakukan serangkaian hukuman keras untuk tindakan homoseksual dan aliansi apa pun dengan penyebab LGBTQ+.
Ditandatangani pada 26th Mei 2023 oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni, RUU tersebut mencakup potensi hukuman mati untuk apa yang dianggapnya 'tindakan homoseksual', dengan perhatian khusus pada penyebaran HIV. Ini juga mendorong hukuman penjara yang lama karena 'mempromosikan' homoseksualitas atau mendukung anggota komunitas LGBTQ+.
RUU itu disahkan dengan dukungan hampir bulat di parlemen Uganda ketika pertama kali diusulkan pada bulan Maret. Versi yang diubah disahkan pada bulan Mei dengan 371 anggota parlemen memberikan suara setuju.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara parlemen Uganda Anita Among mengatakan bahwa 'kami memiliki budaya untuk dilindungi,' dan bahwa 'dunia Barat tidak akan datang untuk memerintah Uganda.'
Apa saja yang termasuk dalam RUU ini?
Meskipun telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali disusun pada bulan Maret, hampir semua aturan aslinya tetap berlaku.
Ini termasuk penjara seumur hidup untuk setiap orang yang dihukum karena mendandani atau memperdagangkan anak untuk kegiatan homoseksual. Dikatakan juga bahwa individu atau institusi yang mendukung atau mendanai kegiatan atau organisasi LGBTQ+, termasuk melalui penerbitan, penyiaran, atau materi media, dapat menghadapi tuntutan hukum.
Grup media, jurnalis, dan penerbit dapat menghadapi hukuman penjara karena secara terbuka mengadvokasi hak-hak gay atau 'mempromosikan homoseksualitas'. Pemilik properti dapat menghadapi hukuman penjara jika mereka menggunakan tempat mereka untuk tindakan atau 'aktivitas' homoseksual.
Uganda sudah mengutuk homoseksualitas, tetapi undang-undang baru ini berarti mereka yang membantu atau membantu perjuangan LGBTQ+ juga dapat ditangkap dan diadili. Akibatnya, itu membuat undang-undang pemerintah lebih luas jangkauannya, mempengaruhi siapapun berafiliasi dengan komunitas LGBTQ+.