Uganda dikenal karena pandangan konservatifnya tentang hak-hak LGBTQ, dengan pemerintah dan masyarakat negara tersebut sebagian besar tidak toleran terhadap homoseksualitas. Dengan disahkannya RUU anti-homoseksualitas baru minggu ini, parlemen telah menjatuhkan hukuman mati untuk beberapa pelanggaran.
Dalam langkah yang mengejutkan, Uganda telah meloloskan undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas dengan hukuman penjara seumur hidup, selanjutnya memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran yang disebut sebagai 'homoseksualitas yang diperparah'.
RUU tersebut, secara resmi dikenal sebagai 'Homoseksualitas RUU Hukuman Berat,' disahkan oleh parlemen Uganda pada hari Senin, 20 Maret. Hal ini memicu kemarahan dari aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional.
Situasi orang-orang LGBTQ di Uganda sangat memprihatinkan. Homofobia tersebar luas, dan anggota komunitas LGBTQ sering mengalami kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi. Mereka yang dituduh melakukan hubungan sesama jenis secara aktif dicari dan ditangkap.
Pada individu transgender, pemerintah telah menolak untuk mengakui identitas tersebut dan melarang layanan kesehatan yang menegaskan gender. Hal ini mengakibatkan banyak individu transgender terpaksa hidup dalam kerahasiaan.
Salah satu organisasi terkenal negara yang memimpin tuntutan hak LGBTQ di Uganda adalah Minoritas Seksual Uganda (SMUG).
Terlepas dari advokasinya untuk melindungi hak-hak individu LGBTQ di Uganda melalui pendidikan dan penelitian, namun, contoh pelanggaran dan intimidasi hak asasi manusia sering disaksikan.